Alarem Sirine AC 220V DC 12V / 24V / 48V
Jalan Haji Kelik No 20, Pontianak Selatan, Pontianak
- Rp 2.850.000
DESKRIPSI:
Sirene Motor Industri Kecil LK-SV adalah sirene peringatan omnidirectional yang dapat didengar untuk mengindikasikan situasi berbahaya atau darurat.
Sirene model ini terbuat dari stainless steel dan cocok untuk siklus kerja pendek dan bukan untuk operasi berkelanjutan
dan menghasilkan suara nada tunggal dan mencapai frekuensi operasi yang ditentukan dengan cepat
FITUR:
1.Pilihan pasokan daya: AC (220V) DC (12V / 24V / 48V)
2. Frekuensi tinggi: 1200hz-1350hz
3. Kompatibilitas Yang Kuat: kompatibel dengan berbagai detektor asap, sensor gas, timer dan sistem alarm anti-pencurian
APLIKASI
terutama digunakan di berbagai lingkungan kendaraan dan industri, seperti gedung pabrik, bengkel, gudang, industri pertambangan, dll
Marga SetiaPusat Jual Alat Survey Indonesia
Alamat : Jalan H.Kelik No.20 RT.03 / RW.08 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat
Call:
Email: tatangms409@gmail.com
Sirene Motor Industri Kecil LK-SV adalah sirene peringatan omnidirectional yang dapat didengar untuk mengindikasikan situasi berbahaya atau darurat.
Sirene model ini terbuat dari stainless steel dan cocok untuk siklus kerja pendek dan bukan untuk operasi berkelanjutan
dan menghasilkan suara nada tunggal dan mencapai frekuensi operasi yang ditentukan dengan cepat
FITUR:
1.Pilihan pasokan daya: AC (220V) DC (12V / 24V / 48V)
2. Frekuensi tinggi: 1200hz-1350hz
3. Kompatibilitas Yang Kuat: kompatibel dengan berbagai detektor asap, sensor gas, timer dan sistem alarm anti-pencurian
APLIKASI
terutama digunakan di berbagai lingkungan kendaraan dan industri, seperti gedung pabrik, bengkel, gudang, industri pertambangan, dll
Marga SetiaPusat Jual Alat Survey Indonesia
Alamat : Jalan H.Kelik No.20 RT.03 / RW.08 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat
Call:
Email: tatangms409@gmail.com
- Tayang Sejak 2 tahun yang lalu
- Kategori kantor dan Industri
- Sub Kategori Mesin dan Alat Industri
- Produk alarem sirine
- Harga Rp 2.850.000
- Kondisi Baru
Dilihat 167 kali
×
Penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung di tempat yang aman untuk melihat barang atau jasa (COD)