Jual Digital Point Load Test Apparatus
Jl. H. Kelik No 20b RT 03 RW 08 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat 11550
- Rp 45.000.000
Detail Alat Uji Beban Titik Digital
Alat Uji Beban Titik Digital EN DD ENV 1997-2, ASTM D-5731. Awalnya dikembangkan di Imperial College, London, peralatan ini terdiri dari bingkai crosshead tetap dua kolom dan dongkrak hidrolik yang dioperasikan dengan tangan. Tekanan yang diberikan oleh dongkrak memperpanjang piston yang membawa titik kerucut bawah. Titik atas dipasang pada crosshead dengan skala yang dipasang pada rangka untuk memberikan informasi diameter spesimen untuk digunakan dalam perhitungan indeks kekuatan beban titik. Tekanan ditunjukkan langsung pada unit pembacaan digital. Beban hingga 55 kN dapat diterapkan pada spesimen sebagai
besar dengan diameter 101,6 mm.
Spesifikasi:
Kapasitas : 55 kN
Ukuran sampel maksimum: 101,6 mm
Rentang beban: 0 hingga 55 kN x 0,001 kN
Berat : 25kg
penguji beban titik digital
alat uji beban titik digital
penguji beban titik digital a125n
Alat Uji Beban Titik Digital EN DD ENV 1997-2, ASTM D-5731. Awalnya dikembangkan di Imperial College, London, peralatan ini terdiri dari bingkai crosshead tetap dua kolom dan dongkrak hidrolik yang dioperasikan dengan tangan. Tekanan yang diberikan oleh dongkrak memperpanjang piston yang membawa titik kerucut bawah. Titik atas dipasang pada crosshead dengan skala yang dipasang pada rangka untuk memberikan informasi diameter spesimen untuk digunakan dalam perhitungan indeks kekuatan beban titik. Tekanan ditunjukkan langsung pada unit pembacaan digital. Beban hingga 55 kN dapat diterapkan pada spesimen sebagai
besar dengan diameter 101,6 mm.
Spesifikasi:
Kapasitas : 55 kN
Ukuran sampel maksimum: 101,6 mm
Rentang beban: 0 hingga 55 kN x 0,001 kN
Berat : 25kg
penguji beban titik digital
alat uji beban titik digital
penguji beban titik digital a125n
- Tayang Sejak 1 minggu yang lalu
- Kategori kantor dan Industri
- Sub Kategori Mesin dan Alat Industri
- Produk Point Load Test
- Harga Rp 45.000.000
- Kondisi Baru
Dilihat 173 kali
×
Penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung di tempat yang aman untuk melihat barang atau jasa (COD)